Rabu, 22 Mei 2013

Polling JILBAB BUKAN KERUDUNG !!!



Banyak kesalahpahaman terhadap Islam di tengah masyarakat. Misalnya saja jilbab. Tak sedikit orang menyangka bahwa yang dimaksud dengan jilbab adalah kerudung. Padahal tidak demikian. Jilbab bukan kerudung.

Kerudung dalam Al Qur`an surah An Nuur : 31 disebut dengan istilah khimar (jamaknya : khumur), bukan jilbab. Adapun jilbab yang terdapat dalam surah Al Ahzab : 59, sebenarnya adalah baju longgar yang menutupi seluruh tubuh perempuan dari atas sampai bawah.

[polldaddy poll="7119964"]

Jilbab dan kerudung merupakan kewajiban atas perempuan muslimah yang ditunjukan Allah dalam dua ayat Al-Qur’an yang berbeda.
Mengenai jilbab, Allah  menjelaskannya dalam surat Al-Ahzab ayat 59..

“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak - anak perempuanmu dan isteri - isteri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab - jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.

(Al-Ahzab : 59)

Dalam ayat ini, kata jalabib adalah bentuk jamak dari kata jilbab. Para mufassir memang berbeda pendapat mengenai arti jilbab ini.

Imam Syaukani berpendapat jilbab adalah baju yang lebih besar daripada kerudung, dengan mengutip pendapat Al-Jauhari pengarang kamus Ash-Shihaah, bahwa jilbab adalah baju panjang dan longgar (milhafah). Ada yang berpendapat jilbab adalah semacam cadar (al-qinaa’), atau baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan. Menurut Imam Qurthubi dalam Tafsir Al-Qurthubi, dari berbagai pendapat tersebut, yang sahih adalah pendapat terakhir, yakni jilbab adalah baju yang menutupi seluruh tubuh perempuan.

Jadi, jilbab itu bukanlah kerudung, melainkan baju panjang dan longgar (milhafah) atau baju kurung (mula`ah) yang dipakai menutupi seluruh tubuh di atas baju rumahan. Jilbab wajib diulurkan sampai bawah (bukan baju potongan), sebab hanya dengan cara inilah dapat diamalkan firman Allah (artinya) “mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Dengan baju potongan, berarti jilbab hanya menutupi sebagian tubuh, bukan seluruh tubuh.
Jilbab ini merupakan busana yang wajib dipakai dalam kehidupan umum, seperti di jalan atau pasar. Adapun dalam kehidupan khusus, seperti dalam rumah, jilbab tidaklah wajib. Yang wajib adalah perempuan itu menutup auratnya, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, kecuali kepada suami atau para mahramnya (lihat QS An-Nur : 31).

Sedangkan untuk kerudung (khimar), Allah SWT berfirman (artinya), “…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…”

(QS An-Nur : 31).

Dalam ayat ini, terdapat kata khumur, yang merupakan bentuk jamak dari khimaar. Arti khimaar adalah kerudung, yaitu apa-apa yang dapat menutupi kepala.

So kesimpulannya, jilbab bukanlah kerudung, melainkan baju jubah bagi perempuan,atau di Indonesia dikenal dengan nama gamis yang wajib dipakai dalam kehidupan publik.

Karena itu, anggapan bahwa jilbab sama dengan kerudung merupakan salah kaprah yang seharusnya diluruskan… 

Baca Juga Selengkapnya tentang:
JURUS-JURUS HIJAB Khusus MUSLIMAH

0 komentar:

Cari disini

Translate (Penterjemah)

Followers